ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK (APK)

ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK (APK)

Oleh : Wahid Hamdan

A.  Pengantar

Konflik merupakan pertentangan antar banyak kepentingan, yang keberadaannya sejak kehidupan ada. Konflik dapat berdampak positif jika konflik dapat membantu mengidentifikasi masalah, mempertajam gagasan, menjelaskan kesalahahaman, serta mempertanyakan situasi status quo.  Konflik akan berdampak buruk jika konflik menyebabkan semakin meluasnya hamabatanhambatan untuk saling kerjasama antar berbagai pihak ( Johnsojn dan Duinker, 1993).

Alternatif penyelesaian konflik bertujuan untuk memfasilitasi proses pembuatan keputusan oleh kelompok-kelompok yang bersengketa, sehingga dihindari penyelesaian konflik melalui meja hijau. Beberapa karakteristik teknik penyelesaian konflik yaitu : a).  lebh menekankan pada kesamaan kepentingan kelompok yang saling bersengketa daripada posisi awar-menawar. b). berfikir kreatif untuk mencari upaya penyelesaian. c). Mencari jalan tengah untuk menemukan tujuan bersama. d). menuntut kesepakaan banyak pihak untuk suatu keputusan.

B.  Berbagai Pendekatan Penyelesaian Konflik/Sengketa

  1. Pendekatan politis

Pendekatan ini dilakukan oleh politisi dan pengambil keputusan yang melihat berbagai nilai dan kepentingan yang berbeda.  Dalam pendekatan ini ada kalanya para politisi dan pengambil keputusan tidak menguasai berbagai aspek persoalan, seingga dibutuhkan para pakar atau sering disebut ara ahli untuk membantu dalam pengambilan keputusan.

  1. Pendekatan Administrasi.

Para birokrat menjadi keniscayaan dalam keterlibatan penyelesaian konflik melalui pendekatan administrasi yang mengunakan jalur-jalur birokrasi. Sehingga pengambilan keputusan dalam penyelesaian konflik cenderung birokratis dan struktural.

  1. Pendekatan Yuridis/hukum

Dalam pendekatan yuridis/hukum, penyelesaian konflik dilakukan dalam proses-proses peradilan.  Pendekatan ini dilakukan apabila yang bersengketa sudah sangat sulit untuk menempuh jalan damai bahkan untuk melakukan dialog.  Pendekatan hokum bekerja berdasarkan logika dan prosedur hokum yang akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.

Ada beberapa hal yang menjadi kelemahan pada proses pendekatan hokum ini antara lain:

  1. Prosesnya relative membutuhkan waktu yang cukup lama
  2. Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan
  3. Bersifat adversial ( pihak-pihak yang bersengketa tidak dapat bekerja sama, justeru cenderung saling memperkuat dan salin menjatuhkan satu sama lain).
  1. Alternatif penyelesaian konflik (APK)

Pendekatan ini muncul sebagai jawaban atas berbagai ketiakpuasan pendekatan hukum dalam penyelesaian sengketa. Selain itu pendekatan APK ini merupakan jawaban atas tumbuhnya kesadaran akan pentingnya partisipasi masyarakat. Ada beberapa karakteristik utama pendekatan APk in yaitu :

  1. Menekankan pada kepentingan dan kebutuhan, bukan pada posisi dan fakta
  2. Lebih bersifat persuasif dariapada pertentangan
  3. Komitmen pada kesepakatan bersama daripada penyelesaian sengketa
  4. Komunikasi yang konstruktif untuk mengembangkan pemahaman bersama, daripada kritik-kritik negative serta memperkuat argument masing-masing pihak
  5. Tercapainya penyelesaian konflik yang berjangika panjang, karena masing-masing pihak mempunyai komitmen bersama
  6. Penggunaan dan tukar-menukar informasi yang konstruktif
  7. Fleksibilitas tinggi

C.  Jenis Alternatif Penyelesaian Konflik

Ada bebrapa jenis alternative penyelesaian konflik yaitu :

  1. Konsultasi publik

Gagasan awal tentang konsultasi public ini adalah untuk salin memberi informasi, meyakinkan bahwa semua pandangan dikemukakan, membuka proses manajemen, sehingga dapat brlangsung efesien dan adil, serta untuk meyakinkan bahwa semua piak mendapatkan kepuasan yang sama.

  1. Negosiasi

Negosiasi melibatkan situasi dimana dua atau lebih kelompok bertemu secara sukarela dalam usaha mencari isu-isu yang menyebabkan konflik yang terjadi.  Tujuan dari negosiasi ini adalah meraih ksepakatan yang saling diterima oleh semua pihak secara knsensus.  Dalam negosiasi ini tidak melibatkan pihak uar, serta pihak yang bersengketa harus mempunyai kemauan untuk bertemu dan membicarakan sengketa secara bersama.

  1. Mediasi

Mediasi memiliki karakterisitik khusus dari negosiasi, karena melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator, dan pihak yang ketiga tidak memiliki kekuatan untuk memutuskan kesepakatan, karena berfungsi sebagai fasilitator saja.

  1. Abitrasi

Abitrasi adalah salah satu alternative penyelesaian konflik dengan melibatkamn pihak ketiga, dan pihak ketiga atau arbitrator memiliki hak untuk mengambil keputusan yang mengikat mauoun yang tidak mengikat.

Ada beberapa hal yang menjadi penentu agar APK apat berjalan dengan baik diantaranya yaitu :

  1. pihak-pihak yang terlibat konflik berada pada posisi terbaik untuk mengidentifikasi isu-isu ytang menyebabkan konflik.
  2. Diskusi tatap muka langsung dapat berjalan produktif
  3. Komitmen sukarela muncukl untuk penyelesaian bersama.
  4. Keinginan sesungguhnya dapat mengemuka untuk mencapai konsesus dan perjanjian yang saling menguntungkan.

Sumber Bacaan

Mithchell B, B. Setiawan, Rahmi, DH. 2000.  Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan.Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

Tinggalkan komentar